Adat Istiadat : Pengertian, Contohnya dan Hukum Adat
Pengertian
Adat berasal dari bahasa Persia yang berarti kebiasaan; cara; penggunaan; upacara; observasi. Sementara istiadat berasal dari bahasa Arab isti‘ādah yang berarti permintaan kembali.
![]() |
Ngaben di Bali |
Dalam kamus antropologi adat istiadat disamakan dengan tradisi. Tradisi adalah bentuk perbuatan yang telah dilakukan berulang dengan cara yang sama. Tradisi berarti sesuatu yang diturunkan dari generasi ke generasi.
Adat istiadat adalah sikap atau kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain, dalam jangka waktu lama.
Adat istiadat bisa berkaitan dengan norma dan kelakuan masyarakat. Norma menjadi suatu kebiasaan dan aturan mengikat. Jika dilanggar, maka individu, kelompok, atau masyarakat mendapatkan sanksi.
Pengertian menurut Para Ahli
1. Soekanto
Adat istiadat memiliki pengaruh dan ikatan kuat dalam masyarakat. Ikatan ini bergantung dan mendukung kebiasaan dalam masyarakat.
2. Raden Soepomo
Adat istiadat merupakan hukum adat atau sinonim dari hukum tidak tertulis. Hukum sebagai konvensi di badan hukum negara, dan hidup menjadi peraturan kebiasaan pada kehidupan kota dan desa.
3. Harjito Notopura
Harjito menjelaskan hukum adat adalah hukum tidak tertulis. Masyarakat menganggap adat istiadat menjadi pedoman hidup untuk keadilan dan kesejahteraan.
4. Jalaludi Tunsam
Adat istiadat adalah suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, dan hukum di suatu daerah. Ada sanksi tertulis dan tidak tertulis jika hukum adat tidak dipatuhi.
5. Koen Cakraningrat
Adat adalah bentuk perwujudan dari kebudayaan atau gambaran sebagai tata kelakuan. Adat adalah norma atau aturan yang tidak tertulis, namun keberadaannya mengikat. Seseorang yang melanggar akan dikenai sanksi.
![]() |
Angklung Buhun |
Adat istiadat berasal dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Kemudian kebiasaan tersebut diturunkan dari generasi ke kegenerasi. Setelah adat istiadat muncul hukum adat yang berkembang dari tradisi masyarakat. Hukum adat berbeda dengan hukum tertulis dalam hukum negara.
Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat. Aturan ini berlaku dalam daerah tertentu dan ada sanksi yang sesuai. Pengertian dari Terhaar, hukum adalah adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan adat dan berlaku.
Definisi hukum adat menurut para ahli ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah norma atau peraturan tidak tertulis. Pembuatan aturan ini berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat dan ada sanksinya.
UUD 1945 mengatur hukum adat dalam pasal 18B ayat (2), ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”
Jadi, negara mengakui adanya hukum adat sebagai sistem hukum di Indonesia.
Contoh Adat Istiadat
Beberapa daerah di Indonesia masih memegang teguh adat istiadat warisan leluhur. Adat istiadat ini menjadi tradisi untuk rangkaian acara seperti pernikahan, kematian, kehamilan, dan kesenian.
Berikut ini beberapa contoh adat istiadat di Indonesia:
1. Sekaten
Sekaten merupakan upacara keagamaan ini dilakukan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad. Sekaten diselenggarakan di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta. Masyarakat dan wisatawan bisa menyaksikan langsung upacara sekaten. Sekaten menjadi tradisi masyarakat di Jogja ketika Maulid Nabi Muhammad. Ada iring-iringan dan pawai makanan dalam bentuk gunung hasil masyarakat sekitar. Makanan tersebut kemudian diarak oleh abdi dalem dan prajurit keraton.
![]() |
Sekaten |
Ngobeng adalah tradisi menjamu tamu yang dilakukan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Acara Ngobeng sebagai bentuk menghargai tamu dan mempererat silaturahmi. Ngobeng diadakan untuk acara pernikahan, syukuran, khitanan, dan perayaan hari keagamaan. Tradisi ini adalah makan bersama memakai tangan sambil duduk bersila.
3. Mandi Tian Mandaring
Provinsi Lampung, Sumatera memiliki tradisi Mandi Tian Mandaring. Tradisi ini adalah upacara mandi untuk hamil tujuh bulan. Menurut kepercayaan masyarakat sekitar, upacara Mandi Tian Mandaring bertujuan supaya ibu melahirkan dengan selamat. Anak yang dilahirkan juga selamat dan sehat tanpa ada gangguan.
4. Adat Minangkabau
Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau. Ada tiga ketetapan adat dalam adat Minangkabau yang dikenal dengan "Tali Tigo Sapilin".
- Ulayat Adat Milik Bersama artinya tidak ada kepemilikan individu terhadap ulayat adat Minangkabau.
- Penurunan Ulayat Adat Pada Perempuan Garis Ibu, perempuan diamanahkan sebagai pemegang ulayat adat dan diturunkan kepada anak perempuannya sebagai pemegang estafet ulayat adat.
- Islam adalah agama Masyarakat Adat Minangkabau.
5. Ngaben - Bali
Ngaben adalah salah satu bentuk adat istiadat yang ada di Bali. Ngaben tergolong sebagai upacara yang ditunjukkan kepada leluhur. Ngaben adalah proses penyucian roh dengan cara membakarnya menggunakan api agar bisa kembali ke Sang Pencipta. Tujuan dari upacara ngaben adalah mempercepat ragha sarira agar dapat kembali ke asalnya. Secara khusus ngaben dilaksanakan karena wujud cinta kepada para leluhur dan bhakti anak kepada orang tuanya.
6. Tradisi Potong Jari - Papua
Potong jari merupakan bentuk adat istiadat Suku Dani yang ada di Papua. Tradisi potong jari dilakukan ketika ada sanak saudara yang meninggal dunia. Mengutip Merdeka, jika yang meninggal orang tua, maka dua ruas jari harus dipotong. Sedangkan kepada sanak saudara, hanya satu ruas jari yang akan dipenggal. Potong jari hanya dilakukan oleh wanita Suku Dani. Bagi pria, mereka melakukan potong telinga.
7. Tradisi Kamomoose - Buton Tengah
Tradisi kamomoose merupakan tradisi turun temurun mencari jodoh yang masih dilestarikan hingga saat ini di kecamatan Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kamomoose diikuti oleh anak gadis yang belum baligh dan didampingi oleh anak gadis yang sudah dewasa dan belum menikah sebagai pemandu selama pelaksanaan tradisi kamomose. Sebelum acara kamomoose dimulai, terlebih dahulu para gadis mengambil tempat duduk yang telah disiapkan sebelumnya atau buete. Para peserta (kamoose) duduk berjejer menghadap sikhipua atau baskom yang di atasnya terdapat penerang seperti lilin yang disebut juga sulutakhu. Kegiatan kamomoose diawali dengan pemukulan gong sebagai isyarat bahwa acara akan dimulai.
![]() |
Kamomoose |
Tedak siten atau tedak siti adalah rangkaian prosesi adat yang diselenggarakan pada saat pertama kali seorang anak belajar menginjakkan kaki ke tanah. Tedhak berarti turun, dan sitèn artinya tanah. Tradisi ini biasanya dilakukan saat anak berusia sekitar tujuh atau delapan bulan.
Baca juga : Kebudayaan dan Kearifan Lokal
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan
Posting Komentar untuk "Adat Istiadat : Pengertian, Contohnya dan Hukum Adat "